Provinsi Guizhou menerbitkan pedoman teknis untuk perdagangan sukarela emisi polutan logam berat (percobaan)



Pemberitahuan dari Departemen Ekologi dan Lingkungan Hidup Provinsi Guizhou tentang penerbitan "Pedoman Teknis Perdagangan Sukarela Emisi Pencemar Logam Berat di Provinsi Guizhou (Percobaan)"
Biro Lingkungan Ekologi masing-masing kota (negara bagian):
Untuk menerapkan persyaratan yang relevan dari "Pendapat tentang Penguatan Lebih Lanjut Pencegahan dan Pengendalian Polusi Logam Berat" Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup (Huan Solid [2022] No. 17) dan melayani perusahaan dengan lebih baik dalam menemukan sumber alternatif logam berat total emisi polutan, departemen kami mengatur perumusan "Pedoman Teknis Perdagangan Sukarela Emisi Polutan Logam Berat (Percobaan)" Provinsi Guizhou yang dikeluarkan dengan persetujuan pimpinan departemen. Harap pandu perusahaan terkait untuk mematuhi penerapannya.
19 Januari 2024
Perdagangan sukarela emisi polutan logam berat di Provinsi Guizhou
Panduan Teknis (Uji Coba)
Untuk menerapkan persyaratan "Pendapat tentang Penguatan Lebih Lanjut Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Logam Berat" Kementerian Ekologi dan Lingkungan Hidup (Huan Solid [2022] No. 17), membantu perusahaan membangun platform perdagangan emisi polutan logam berat dan lebih baik melayani perusahaan untuk mencari alternatif terhadap total emisi polutan logam berat. Sumber yang menjadi dasar penyusunan panduan ini.
1. Lingkup aplikasi
Pedoman ini berlaku untuk kegiatan yang melibatkan proyek pembangunan industri utama yang baru, direnovasi, dan diperluas di wilayah administratif provinsi ini yang mengikuti prinsip "substitusi yang setara" atau "substitusi yang dikurangi" dan secara sukarela memperdagangkan jumlah total emisi polutan logam berat.
2. Penjelasan istilah
(1) Unit pembuangan limbah
Perusahaan di industri utama yang mengeluarkan polutan logam berat.
(2) Polutan logam berat
Termasuk: timbal, merkuri, kadmium, kromium, arsenik.
(3) Perusahaan di industri-industri utama
Meliputi: industri pertambangan dan pengolahan logam berat bukan besi (tembaga, timah-seng, nikel-kobalt, timah, penambangan dan pengolahan bijih antimon dan merkuri), industri peleburan logam berat bukan besi (tembaga, timah-seng, nikel-kobalt). , peleburan timah, antimon dan merkuri), Manufaktur baterai timbal-asam, industri pelapisan listrik, manufaktur bahan baku kimia dan produk kimia (manufaktur metode karbida (poli) vinil klorida, manufaktur garam kromium, industri senyawa anorganik seng yang menggunakan limbah padat industri sebagai bahan baku ), industri pengolahan penyamakan kulit dan 6 industri lainnya.
(4) Emisi
Jenis dan jumlah pencemar logam berat yang dibuang oleh unit pembuangan pencemar dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan standar pembuangan pencemar yang ditetapkan oleh negara atau provinsi, serta jumlah total pengendalian pembuangan pencemar dan persyaratan lainnya, adalah polusi logam berat dalam air limbah dan gas buang di saluran pembuangan terorganisir dari unit pembuangan polutan. Jumlah total polutan yang dikeluarkan, dalam kilogram/tahun.
(5) Kelebihan emisi
Setelah unit pembuangan polutan melaksanakan proyek penurunan emisi seperti perbaikan dan transformasi proses produksi, peningkatan dan transformasi fasilitas pengolahan, dll, maka dihitung sesuai dengan “Pedoman Teknis Penilaian Pencapaian Target Pengendalian Emisi Pencemar Logam Berat ( Uji Coba)" (Surat Solid Kantor Urusan Lingkungan Hidup [2022] No. 460) Metode ini menghitung emisi dasar dan pengurangan proyek, memeriksanya dengan statistik inventarisasi kaliber penuh emisi, dan mengurangi sisa emisi setelah tugas pengurangan emisi. Kelebihan emisi dapat digunakan untuk kebutuhan produksi unit emisi atau dapat diperdagangkan secara sukarela.
(6) Perdagangan emisi secara sukarela
Dengan alasan memenuhi persyaratan kualitas lingkungan ekologi regional dan pengendalian emisi polutan total, unit penghasil polutan secara sukarela mentransfer atau mentransfer kelebihan emisi. ke
3. Unsur transaksi
(1) Prinsip perdagangan
Hal ini mengikuti prinsip kesukarelaan, keterbukaan, keadilan, ketidakberpihakan dan integritas, dan umumnya dilakukan pada platform perdagangan emisi polutan logam berat.
(2) Entitas transaksi
Entitas perdagangan mencakup pihak yang mentransfer dan menerima pengalihan emisi. Pihak yang mentransfer adalah unit penghasil polutan dengan kelebihan emisi; penerima pengalihan adalah unit penghasil polutan yang membutuhkan emisi karena proyek baru, renovasi, atau perluasan.
(3) Metode transaksi
Entitas transaksi mengadopsi metode transaksi pengalihan perjanjian dan secara independen melakukan negosiasi untuk menentukan objek transaksi, harga transaksi, dan elemen transaksi lainnya. Objek perdagangannya adalah kelebihan emisi yang ingin diperdagangkan. Kelebihan emisi tersebut dapat digunakan untuk “mengganti” atau “mengganti” sumber emisi logam berat yang diperlukan oleh industri-industri utama yang baru, direnovasi, atau diperluas, dan tidak melanggar target pengurangan emisi polutan logam berat regional. Unit penghasil polutan dapat sendiri atau mempercayakan teknologi terkait. Kekuatan pihak ketiga untuk membantu akuntansi.
4. Proses transaksi
(1) Pendaftaran
Sebelum mengikuti transaksi, subjek perdagangan harus mendaftar dan mendaftar melalui platform perdagangan emisi polutan logam berat.
(2) Menyampaikan informasi penawaran dan permintaan
Unit pembuangan polutan menyerahkan informasi penawaran dan permintaan kepada departemen lingkungan ekologi provinsi.
Lihat Lampiran 1 untuk daftar informasi penawaran dan permintaan.
(3) Melepaskan informasi penawaran dan permintaan
Departemen lingkungan ekologi provinsi menerbitkan informasi penawaran dan permintaan emisi pada platform perdagangan emisi polutan logam berat berdasarkan informasi penawaran dan permintaan, termasuk konten berikut: nama perusahaan dan proyek terkait, informasi target transaksi, jumlah dipindahkan atau dialihkan, dll. Pihak yang mentransfer dan menerima transfer dapat mengajukan permohonan ke departemen lingkungan ekologi provinsi untuk penarikan selama pelepasan informasi pasokan dan permintaan emisi.
(4) Pengalihan dan penandatanganan perjanjian
Pihak yang mentransfer dan menerima transfer akan menegosiasikan elemen transaksi secara offline dan setuju untuk mentransfer emisi melalui kesepakatan setelah mencapai kesepakatan. Apabila pihak yang mengalihkan bermaksud menjual seluruh kelebihan emisi yang tidak terjual, maka bagian yang tidak terjual dapat dialihkan untuk kedua kalinya.
Pihak yang mentransfer akan mengunggah surat pengalihan perjanjian ke platform perdagangan emisi polutan logam berat selama 20 hari dan menerima pengawasan publik. Jika tidak ada keberatan setelah berakhirnya masa publisitas, pihak yang mentransfer dan penerima transfer akan menandatangani kontrak transaksi. Perjanjian pengalihan dan kontrak transaksi disusun sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada: informasi dasar pihak yang mentransfer dan penerima pengalihan, jenis, jumlah dan harga transaksi emisi yang diperdagangkan, dll.
(5) Pelaporan hasil transaksi
Setelah transaksi selesai, pengalih dan penerima pengalihan harus melaporkan versi tersegel dari kontrak transaksi, voucher pembayaran, dan informasi lainnya kepada departemen lingkungan ekologi kota (negara bagian) setempat dan departemen lingkungan ekologi provinsi.
(6) Pengumuman hasil transaksi
Departemen lingkungan ekologi tingkat provinsi mempublikasikan pengumuman hasil perdagangan pada platform perdagangan emisi polutan logam berat, dan memperbarui informasi penawaran dan permintaan pada saat yang bersamaan. Isi pengumuman antara lain: nama pengalih dan proyek penurunan emisi, nama penerima pengalihan dan proyek baru, modifikasi dan perluasan, jenis, jumlah dan harga logam berat yang diperdagangkan, waktu penyelesaian transaksi, dll.
Lihat Lampiran 2 untuk diagram skema proses transaksi sukarela.
5. Lainnya
(1) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi menyusun pedoman teknis perdagangan sukarela emisi pencemar logam berat di provinsi, bertanggung jawab membangun, mengoperasikan, dan memelihara platform perdagangan emisi pencemar logam berat, mengeluarkan informasi penawaran dan permintaan emisi serta pengumuman hasil perdagangan. kepada publik, dan memandu kota (prefektur) ) Departemen lingkungan ekologi dan unit pembuangan polutan melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perdagangan emisi secara sukarela.
(2) Selama masa percobaan, apabila negara mempunyai peraturan baru mengenai industri utama yang menyangkut perdagangan hak emisi logam berat dan bahan pencemar logam berat, maka peraturan tersebut yang berlaku.







